
Kerja dari kantor (WFO) dimasa tatanan kerja baru (New Normal) di Balai Litbangkes Baturaja
Tatanan Hidup Baru (New normal) dikatakan sebagai cara hidup baru di tengah pandemi virus corona dengan megutamakan protokol kesehatan. Beberapa daerah telah membuat aturan terkait penerapan new normal sambil melakukan upaya pencegahan COVID-19. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Setelah memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar, dampaknya tidak hanya pada perubahan gaya hidup masyarakat saja, namun juga ekonomi negara yang berhenti. Oleh karena itu kita perlu menjaga produktivitas kerja ditengah pandemi ini agar keberlangsungan hidup tetap terjaga baik kegiatan swasta maupun kegiatan di pemerintahan.
Oleh Karena itu pemerintah mengeluarkan aturan baru soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi "new normal". Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020. Menindak lanjuti surat edaran tersebut, maka Kementerian Kesehatan Mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal No.1857 Tentang Pengaturan Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam tatanan hidup baru. Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah:1).Memberikan pedoman terkait pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kementerian kesehatan dalam tatanan normal baru. 2). Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di bidang kesehatan berjalan efektif dalam mecapai kinerja institusi. 3). Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko penularan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Era new normal ini mulai berlaku mulai 05 Juni 2020.
Merujuk dari surat edaran tersebut maka Balai litbang kesehatan Baturaja Juga memulai kegiatan kerja dari kantor (Work From office/ WFO) pada tanggal 05 Juni 2020. Hal ini dilatar belakangi oleh hasil analisis dari Self assessment Pegawai Balai Litbang kesehatan Baturaja yang menyatakan tingkat Resiko Ringan. Pelaksanaan tugas kedinasan yang dilakukan dari kantor harus memperhatikan protokol kesehatan. Sewaktu memasuki wilayah Kantor Balai Litbang Kesehatan Baturaja pegawai wajib menggunakan masker dan diukur Suhu Tubuhnya. Jam Kerja Pegawai selama 5 hari dalam 1 minggu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 minggu. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan rekam kehadiran yang aman dari penyebaran COVID-19 dalam hal ini absensi manual dengan menggunakan peralatan tulis pribadi tidak diperbolehkan untuk penggunaan alat tulis secara kolektif. Menerapkan Physical Distancing (Jaga Jarak Fisik) minimal 1 meter, dan Setiap pegawai diberikan hak berupa pemberian vitaman penambah daya tahan tubuh, dan alat pelindung diri (Masker, dan Handsanitizer) dan juga disediakan tempat cuci tangan pakai sabun di 9 titik di lokasi kantor Balai Litbang kesehatan Baturaja. .
Dengan diterapkannya Kerja dari kantor (Work from Office) di Balai Litbang Kesehatan Baturaja diharapkan adanya adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju pegawai yang produktif dan aman dari Covid-19. Perubahan perilaku adalah kunci keberhasilan dalam menangani Covid – 19, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Mentaati Protokol Kesehatan Covid-19. (r)